Terasmediajambi.com, JAMBI — Nama Edminuddin kembali berada di tengah sorotan. Kali ini bukan hanya karena pernyataannya yang meminta Kerinci dan Sungai Penuh dilepaskan dari Provinsi Jambi, tetapi juga karena sejumlah polemik lama yang kembali menyeruak dan mempertanyakan rekam jejak politiknya.
Polemik tersebut datang dari berbagai arah. Mulai dari persoalan dugaan penggunaan ijazah yang pernah mencuat sejak 2019, hingga munculnya nama Edminuddin dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci.
Dua isu tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda. Namun, keduanya tetap menjadi bagian dari pertanyaan publik terhadap seorang figur yang memegang jabatan politik.
Dalam persoalan ijazah, isu yang mencuat berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak serta persoalan perbedaan nomor dan tanggal ijazah dengan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Persoalan tersebut pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan diberitakan secara luas. Dan harus di uji kembali di mata aph nantinya.
Sementara dalam perkara PJU Kerinci, nama Edminuddin muncul dalam fakta yang terungkap di persidangan. Dari bukti yang di ungkapkan di persidangan beberapa kali namanya disebut dalam mengatur skema proyek tersebut. Perkara ini harus di uji lebih lanjut lagi untuk membuktikan keterlibatan nya wwalaupun hakim sudah ketok palu namun tidak semata mata perkara ini selesai.
Di titik inilah persoalannya menjadi serius: ketika berbagai polemik terus muncul mengiringi seorang pejabat publik, pertanyaan masyarakat tidak bisa begitu saja dihapus dengan alasan bahwa semuanya merupakan isu lama.
Publik berhak mengetahui bagaimana persoalan tersebut dijelaskan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Dari Polemik ke Polemik
Kontroversi terbaru kembali muncul pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, 11 September 2026.
Edminuddin menyampaikan pernyataan agar Kerinci dan Sungai Penuh dilepaskan dari Provinsi Jambi apabila kedua daerah tersebut dianggap sebagai “anak tiri”.
Pernyataan itu sontak menggeser pembicaraan dari persoalan anggaran menuju persoalan yang jauh lebih fundamental: sejauh mana seorang anggota DPRD memperjuangkan kepentingan daerahnya melalui kewenangan politik yang dimiliki?
Jika benar terdapat ketimpangan anggaran, persoalannya seharusnya dapat dibedah melalui angka, dokumen anggaran, kebijakan pemerintah daerah, serta keputusan politik DPRD.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan keras. Masyarakat membutuhkan data, argumentasi dan solusi.
Habib: Jabatan Bukan Ruang Kebal Kritik
Habib Hidayat Putra, Presiden Himsak 2023–2024, menilai rangkaian polemik tersebut layak menjadi bahan evaluasi publik terhadap rekam jejak seorang pejabat.
Menurutnya, semakin tinggi posisi seseorang dalam struktur kekuasaan, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus dipenuhi.
“Jangan karena seseorang memegang jabatan politik, kemudian setiap pertanyaan masyarakat dianggap sebagai serangan. Pejabat publik justru harus menjadi orang pertama yang siap memberikan penjelasan,” ujar Habib.
Habib menegaskan bahwa kritik terhadap Edminuddin tidak boleh berubah menjadi vonis. Namun sebaliknya, dugaan dan polemik juga tidak semestinya dianggap selesai hanya karena telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kalau memang tidak terbukti, jelaskan secara terang. Kalau ada persoalan hukum, biarkan hukum yang mengujinya. Yang tidak boleh adalah masyarakat terus-menerus disuguhi pertanyaan tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai,” katanya.
Jangan Sampai Kontroversi Menjadi Warisan Politik
Menurut Habib, persoalan yang lebih besar bukan sekadar satu pernyataan atau satu perkara. Yang menjadi perhatian adalah akumulasi berbagai polemik yang terus muncul di sekitar figur politik yang sama.
“Yang dipersoalkan bukan siapa orangnya. Yang dipersoalkan adalah rekam jejak dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik,” tegasnya.
Ia juga mengkritik keras wacana pemisahan Kerinci dan Sungai Penuh dari Provinsi Jambi apabila pernyataan tersebut hanya dijadikan respons terhadap persoalan ketimpangan anggaran.
“Kalau merasa Kerinci dan Sungai Penuh dianaktirikan, tunjukkan datanya. Kalau anggarannya tidak adil, bongkar di forum resmi. Kalau kebijakannya keliru, lawan dengan argumentasi. Jangan biarkan persoalan pembangunan berubah menjadi panggung kegaduhan politik,” ujar Habib.
Baginya, masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh membutuhkan wakil yang mampu memperjuangkan kepentingan daerah secara konkret, bukan sekadar menghadirkan pernyataan yang kemudian memicu polemik baru.
Masyarakat Menunggu Jawaban
Sederet persoalan tersebut pada akhirnya menyisakan satu pekerjaan penting: penjelasan yang terang.
Polemik ijazah harus ditempatkan sebagai dugaan sampai ada kepastian hukum. Nama yang muncul dalam perkara PJU juga tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan bersalah tanpa putusan yang menyatakan demikian.
Namun, prinsip yang sama berlaku sebaliknya: ketiadaan vonis bukan berarti pertanyaan publik kehilangan hak untuk diajukan.
Jabatan politik bukanlah tameng dari kritik.
“Jangan jadikan jabatan sebagai benteng untuk menghindari pertanyaan masyarakat .. Kita hanya meminta satu hal yaitu keterbukaan dan pertanggungjawaban,” kata Habib.






