• Contact
  • Login
Upgrade
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah Provinsi Jambi

Kursi Sekda Kota Sungai Penuh Digoyang, Tiga Kandidat Unggulan Muncul

terasmediajambi by terasmediajambi
10 Maret 2025
in Provinsi Jambi
0
823
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TERASMEDIAJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat pemerintahan, masyarakat, dan tim sukses setelah pergantian kepemimpinan.

Dengan dilantiknya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Alfin – Azhar Hamzah, dinamika pengisian posisi strategis ini kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat.

Tiga nama telah mencuat sebagai calon kuat untuk mengisi kursi Sekda, yakni Dianda Putra (Kepala Kesbangpol Tanjung Janbung Barat), Joni Zeber (Kepala BAPPEDA Kota Sungai Penuh) dan Suhatril (Staf Ahli Walikota Sungai Penuh).

Menurut Randa Putra pengamat kebijakan publik, ketiga nama tersebut memiliki potensi besar karena dinilai memiliki visi yang sama dengan pemerintahan yang baru, serta punya kinerja cukup mumpuni.

“Semua tergantung keputusan Walikota, tentu langkah tersebut harus diawali dengan pemberhentian sekda definitif hari ini yang diragukan masyarakat satu visi dengan kepala pemerintahan kota sungai penuh yang baru” ujar Randa Putra saat dikonfirmasi, pada (10/3/2025).

Pengisian posisi Sekda, baik melalui pengangkatan definitif maupun penunjukan sementara, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan wewenang penuh kepada kepala daerah untuk.

“Wewenang kepala daerah menurut undang-undang diantaranya menentukan struktur organisasi pemerintahan hingga melakukan evaluasi, pengangkatan, penunjukan, dan pemberhentian pejabat struktural secara administrasi dan prosedural” sambungnya Randa.

Namun, Kepala daerah diwajibkan mengikuti mekanisme administrasi yang jelas untuk memastikan bahwa proses transisi dan pengisian jabatan berjalan transparan serta memenuhi standar hukum dan kepegawaian. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Sebelumnya, Walikota Alfin saat ditanyakan mengenai kemungkinan perombakan pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Sungai Penuh, menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap awal.

“Tunggu kabarnya, dan ada waktunya ya,” ujarnya singkat saat diwawancarai usai prosesi serah terima jabatan, pada (5/3/2025).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa walikota yang baru akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kinerja pejabat yang ada hingga kesesuaian dengan visi dan misi pemerintahan ke depan, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. (*)

Previous Post

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi InI Dorong Pemprov Peroleh PSN dari Pusat

terasmediajambi

terasmediajambi

Related Posts

Di Balik Antrean Bio Solar Kerinci: Dugaan Pelangsiran, Pungutan dan Penimbunan Terbongkar
Kerinci

Di Balik Antrean Bio Solar Kerinci: Dugaan Pelangsiran, Pungutan dan Penimbunan Terbongkar

by terasmediajambi
20 September 2026
Ketika Hutan Terbakar, Hukum Dipertanyakan: Tanggung Jawab Negara dan Penegakan Hukum dalam Kasus Karhutla
Provinsi Jambi

Ketika Hutan Terbakar, Hukum Dipertanyakan: Tanggung Jawab Negara dan Penegakan Hukum dalam Kasus Karhutla

by terasmediajambi
19 September 2026
Perjuangan dan Pengorbanan Berujung Menjadi Fitnah, Rendra : Hanya Allah Yang Bisa Membalas!
Provinsi Jambi

Perjuangan dan Pengorbanan Berujung Menjadi Fitnah, Rendra : Hanya Allah Yang Bisa Membalas!

by terasmediajambi
15 September 2026
Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah
Kerinci

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

by terasmediajambi
14 September 2026
Predi Arda Saputra Terpilih sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi Periode 2026–2027
Provinsi Jambi

Predi Arda Saputra Terpilih sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi Periode 2026–2027

by terasmediajambi
8 Agustus 2026
Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi InI Dorong Pemprov Peroleh PSN dari Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Anggota Dewan Nilai Pengawasan Jalur Sungai Lemah, Dishub Sebut Itu Hanya Pandangan

15 Mei 2024
Netizen Minta Kyai Abdullah Sani Beri Tausiah untuk Gubernur Al Haris

Netizen Minta Kyai Abdullah Sani Beri Tausiah untuk Gubernur Al Haris

7 Oktober 2025

Ketua DPRD Jambi Sebut Pemerintah Bisa Gunakan Anggaran BTT Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

15 Januari 2024

Browse by Category

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Hukum
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat
Teras Media Jambi – Navigasi Berita Jambi

Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi

Categories

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Hukum
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat

Recent Posts

  • Di Balik Antrean Bio Solar Kerinci: Dugaan Pelangsiran, Pungutan dan Penimbunan Terbongkar
  • Ketika Hutan Terbakar, Hukum Dipertanyakan: Tanggung Jawab Negara dan Penegakan Hukum dalam Kasus Karhutla
  • Tarmizi Ajak Pilkades Tambak Ratu Berjalan Damai dan Penuh Kekeluargaan

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In