TerasmediaJambi.com , Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar persoalan ekologis. Ketika hutan terbakar dan asap menyelimuti permukiman, persoalan yang muncul bukan hanya tentang hilangnya pepohonan dan rusaknya kawasan hijau, tetapi juga menyangkut hukum, tanggung jawab negara, kesehatan masyarakat, perekonomian, hingga keberlangsungan ekosistem.
Dampak karhutla dapat dirasakan secara luas. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas pendidikan dan ekonomi, menurunkan produktivitas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung oleh masyarakat dan negara.
Karena itu, kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dipandang sebagai bencana alam semata. Musim kemarau panjang, suhu tinggi, dan rendahnya curah hujan memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, dalam banyak peristiwa, faktor manusia juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa, baik melalui tindakan yang disengaja maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Di titik inilah persoalan karhutla masuk ke ranah hukum.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum untuk melindungi lingkungan dan kawasan hutan. Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan hidup bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi, tetapi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang wajib mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam tersebut pada saat yang sama membawa konsekuensi tanggung jawab. Negara tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan hutan dan lahan, tetapi juga berkewajiban memastikan pemanfaatannya tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.
Dalam bidang kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi salah satu landasan utama dalam pengelolaan dan perlindungan hutan. Hutan memiliki fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial yang harus dijaga secara seimbang.
Hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi melalui hasil kayu maupun sumber daya lainnya. Lebih dari itu, hutan berperan dalam menjaga tata air, keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, serta menjadi salah satu benteng penting dalam menghadapi perubahan iklim.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juga memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan lingkungan serta mekanisme penegakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan.
Persoalannya kemudian bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana hukum benar-benar bekerja ketika hutan dan lahan terbakar?
Secara normatif atau das sollen, hukum menghendaki agar kawasan hutan terlindungi, setiap pihak mematuhi ketentuan lingkungan, pemegang izin menjalankan kewajibannya, pemerintah melakukan pengawasan, dan pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.
Pemerintah seharusnya tidak hanya hadir ketika api telah membesar. Negara semestinya hadir sejak tahap pencegahan.
Pemerintah memiliki peran dalam melakukan pemetaan wilayah rawan kebakaran, meningkatkan pengawasan, memperkuat kapasitas aparat, menyediakan sistem pemantauan, serta memastikan perusahaan atau pemegang izin menjalankan kewajibannya dalam mencegah kebakaran.
Namun, kondisi das sein menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan yang berulang.
Ancaman kebakaran kembali muncul di berbagai wilayah ketika kondisi cuaca mendukung. Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara apa yang diperintahkan oleh hukum dengan apa yang terjadi dalam praktik.
Kesenjangan antara das sollen dan das sein inilah yang menjadi persoalan penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Sebab, hukum yang baik tidak cukup hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat. Hukum juga harus dilihat dari efektivitas pelaksanaannya. Ketika aturan telah tersedia, tetapi pengawasan lemah, penindakan tidak konsisten, dan pencegahan tidak berjalan optimal, maka tujuan perlindungan lingkungan berpotensi tidak tercapai.
Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Setelah Api Membesar
Tanggung jawab negara menjadi salah satu persoalan sentral dalam penanganan karhutla.
Negara memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan kehutanan, mengatur pemanfaatan lahan, menerbitkan perizinan sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan, serta memastikan hukum ditegakkan ketika terjadi pelanggaran.
Dalam perspektif negara hukum, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh berhenti sebagai norma konstitusional. Hak tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan, pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum yang efektif.
Ketika kebakaran menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap udara yang sehat, aktivitas pendidikan terganggu, perekonomian terdampak, dan ekosistem mengalami kerusakan, maka negara perlu mengevaluasi apakah sistem perlindungan lingkungan yang diterapkan telah berjalan secara efektif.
Negara tidak seharusnya hanya bergerak ketika asap sudah memenuhi udara dan api telah meluas. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari kebijakan penanggulangan karhutla.
Dalam hukum lingkungan, prinsip pencegahan memiliki posisi penting. Kerusakan lingkungan idealnya dicegah sebelum terjadi karena biaya sosial, ekonomi, dan ekologis setelah kerusakan terjadi dapat jauh lebih besar.
Karena itu, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika musim kemarau tiba.
Persoalan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Luasnya wilayah hutan Indonesia menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan. Luas kawasan yang harus diawasi harus diimbangi dengan jumlah personel, teknologi pemantauan, anggaran, dan koordinasi antarlembaga yang memadai.
Di sisi lain, pengelolaan lingkungan melibatkan berbagai kewenangan dan institusi. Tanpa koordinasi yang jelas, penanganan persoalan karhutla dapat menghadapi hambatan administratif maupun teknis.
Karena itu, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan pemadaman.
Penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan, serta evaluasi terhadap tata kelola pengelolaan hutan dan lahan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Penindakan juga harus dilakukan secara konsisten agar hukum tidak hanya terlihat tegas setelah terjadi bencana, tetapi benar-benar mampu mencegah pelanggaran sejak awal.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai karhutla bukan semata-mata siapa yang membakar hutan, tetapi juga seberapa efektif negara mencegah, mengawasi, menindak, dan memulihkan kerusakan yang terjadi.
Sebab, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya luas kawasan yang hangus. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, keberlanjutan ekosistem, dan kredibilitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
Hukum telah menyediakan instrumen. Regulasi telah memberikan larangan dan kewajiban.
Kini tantangannya adalah memastikan hukum tersebut benar-benar hadir di lapangan.
Sebab, ketika hutan terbakar, bukan hanya pepohonan yang menjadi abu. Jika penegakan hukum gagal bekerja, kepercayaan publik terhadap negara juga dapat ikut terbakar.






