Terasmediajambi.com,Jambi — Pengelolaan anggaran pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Kota Jambi menjadi sorotan setelah muncul temuan adanya ketimpangan antara paket pekerjaan yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah dengan paket yang disebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) legislatif. (20/08/2026)
Berdasarkan sinkronisasi data publikasi nasional SiRUP LKPP dengan dokumen internal Dinas PUPR Kota Jambi dalam bentuk file Excel, tercatat sebanyak 273 paket pekerjaan jaling. Dari jumlah tersebut, 187 paket pekerjaan fisik dengan nilai di bawah Rp400 juta per paket disebut teralokasi melalui skema Pokir legislatif.
Jika data tersebut benar, maka sekitar 68,5 persen dari total paket jaling yang teridentifikasi berada dalam skema Pokir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proporsi anggaran pembangunan yang semestinya dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Musrenbang.
Pasalnya, dari total 273 paket tersebut, hanya tersisa 86 paket yang disebut berada di luar kelompok 187 paket Pokir. Dengan komposisi demikian, ruang bagi usulan pembangunan yang berasal dari proses Musrenbang murni berpotensi menjadi jauh lebih terbatas.
Temuan tersebut perlu diuji secara terbuka oleh Pemerintah Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, serta aparat pengawasan terkait, terutama untuk memastikan apakah seluruh paket tersebut memang memiliki dasar penganggaran dan mekanisme penetapan yang sesuai dengan ketentuan.
Rp17,4 Miliar Disebut Terkonsentrasi pada Empat Pimpinan DPRD
Sorotan semakin tajam ketika dari 187 paket yang disebut sebagai paket Pokir tersebut, terdapat 92 paket dengan nilai akumulatif mencapai Rp17.445.600.000 yang berdasarkan data yang dipersoalkan disebut terkonsentrasi pada empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi.
Rinciannya disebut sebagai berikut:
- Kemas Faried Alfarelly, S.E. (Ketua DPRD/Ketua DPD Golkar Kota Jambi): 39 paket dengan nilai Rp5.325.000.000.
- Naim, S.H. (Wakil Ketua III/PAN): 19 paket dengan nilai Rp4.150.000.000.
- H. Jefrizen, S.E. (Wakil Ketua II/NasDem): 22 paket dengan nilai Rp4.227.000.000.
- Muhammad Yasir, S.Pd., M.M. (Wakil Ketua I/Gerindra): 12 paket dengan nilai Rp2.643.600.000.
Dengan demikian, empat unsur pimpinan tersebut diduga menguasai 92 dari 187 paket, atau sekitar 49,2 persen dari keseluruhan paket Pokir yang dipersoalkan.
Konsentrasi paket dan nilai anggaran tersebut menjadi pertanyaan masyarakat karena menyangkut prinsip proporsionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
Namun, tudingan bahwa pembagian tersebut merupakan bentuk gratifikasi terselubung, suap, atau pertukaran kepentingan politik tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti mengenai pemberian, penerimaan keuntungan, kesepakatan, atau hubungan sebab-akibat yang memenuhi unsur hukum.
Karena itu, dugaan adanya bargaining politics antara eksekutif dan legislatif perlu dibuktikan melalui penelusuran dokumen pembahasan APBD, berita acara persetujuan bersama, proses pengusulan Pokir, serta komunikasi dan keputusan resmi yang mendasari pengalokasian paket tersebut.
Paket di Bawah Rp400 Juta dan Pertanyaan soal Transparansi Pengadaan
Pola lain yang juga patut mendapat perhatian adalah nilai paket pekerjaan yang mayoritas berada di bawah Rp400 juta.
Pemecahan pekerjaan menjadi paket-paket bernilai relatif kecil dapat menjadi persoalan apabila dilakukan dengan tujuan menghindari mekanisme pemilihan penyedia yang seharusnya diterapkan. Namun, nilai di bawah Rp400 juta dengan sendirinya tidak membuktikan adanya pelanggaran atau rekayasa pengadaan.
Penilaian tersebut harus melihat jenis pengadaan, metode pemilihan, aturan yang berlaku, serta apakah paket tersebut memang sengaja dipecah untuk menghindari ketentuan pengadaan.
Karena itu, dugaan bahwa paket-paket tersebut sengaja diarahkan untuk menghindari tender atau memberikan ruang kepada perusahaan tertentu harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan jejak proses pemilihan penyedia.
Jika nantinya ditemukan adanya pengondisian penyedia, konflik kepentingan, atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu, persoalannya tentu tidak lagi sekadar menyangkut distribusi Pokir, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua DPRD Kota Jambi Enggan Berkomentar
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, melalui pesan WhatsApp terkait temuan dan data yang menjadi sorotan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan l belum memberikan tanggapan substantif mengenai dugaan konsentrasi paket Pokir maupun nilai anggaran yang tercatat dalam data tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan mengenai dasar pembagian paket, mekanisme pengusulan, maupun alasan mengapa sejumlah paket disebut terkonsentrasi pada unsur pimpinan DPRD.
Masyarakat Berhak Mendapat Jawaban
Dari keseluruhan temuan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi.
Pertama, apa dasar dan mekanisme penentuan 187 paket yang disebut sebagai paket Pokir tersebut?
Kedua, mengapa 92 paket dengan nilai Rp17,4 miliar disebut terkonsentrasi pada empat unsur pimpinan DPRD?
Ketiga, bagaimana proses penetapan lokasi dan penerima manfaat paket tersebut dibandingkan dengan hasil Musrenbang?
Keempat, apakah seluruh paket telah melalui proses pengadaan sesuai ketentuan dan tidak terdapat pemecahan paket yang bertujuan menghindari mekanisme pemilihan penyedia?
Dan yang paling penting, siapa saja perusahaan atau kontraktor yang akhirnya mengerjakan 187 paket tersebut?
Pertanyaan terakhir menjadi penting karena kualitas pembangunan jalan lingkungan pada akhirnya ditentukan bukan hanya oleh besaran anggaran, tetapi juga oleh transparansi proses pemilihan penyedia dan kualitas pekerjaan di lapangan.
Apabila dokumen yang menjadi dasar temuan tersebut valid, persoalan ini layak mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat, BPKP, BPK, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang mendapatkan paket, melainkan apakah uang masyarakat telah dialokasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, proses yang transparan, prinsip keadilan anggaran, dan mekanisme pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tudingan mengenai monopoli Pokir, ketimpangan distribusi anggaran, maupun dugaan kompromi politik tidak berkembang menjadi persepsi publik tanpa adanya penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.






