• Contact
  • Login
Upgrade
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah Provinsi Jambi

Kursi Sekda Kota Sungai Penuh Digoyang, Tiga Kandidat Unggulan Muncul

terasmediajambi by terasmediajambi
10 Maret 2025
in Provinsi Jambi
0
819
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TERASMEDIAJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat pemerintahan, masyarakat, dan tim sukses setelah pergantian kepemimpinan.

Dengan dilantiknya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Alfin – Azhar Hamzah, dinamika pengisian posisi strategis ini kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat.

Tiga nama telah mencuat sebagai calon kuat untuk mengisi kursi Sekda, yakni Dianda Putra (Kepala Kesbangpol Tanjung Janbung Barat), Joni Zeber (Kepala BAPPEDA Kota Sungai Penuh) dan Suhatril (Staf Ahli Walikota Sungai Penuh).

Menurut Randa Putra pengamat kebijakan publik, ketiga nama tersebut memiliki potensi besar karena dinilai memiliki visi yang sama dengan pemerintahan yang baru, serta punya kinerja cukup mumpuni.

“Semua tergantung keputusan Walikota, tentu langkah tersebut harus diawali dengan pemberhentian sekda definitif hari ini yang diragukan masyarakat satu visi dengan kepala pemerintahan kota sungai penuh yang baru” ujar Randa Putra saat dikonfirmasi, pada (10/3/2025).

Pengisian posisi Sekda, baik melalui pengangkatan definitif maupun penunjukan sementara, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan wewenang penuh kepada kepala daerah untuk.

“Wewenang kepala daerah menurut undang-undang diantaranya menentukan struktur organisasi pemerintahan hingga melakukan evaluasi, pengangkatan, penunjukan, dan pemberhentian pejabat struktural secara administrasi dan prosedural” sambungnya Randa.

Namun, Kepala daerah diwajibkan mengikuti mekanisme administrasi yang jelas untuk memastikan bahwa proses transisi dan pengisian jabatan berjalan transparan serta memenuhi standar hukum dan kepegawaian. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Sebelumnya, Walikota Alfin saat ditanyakan mengenai kemungkinan perombakan pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Sungai Penuh, menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap awal.

“Tunggu kabarnya, dan ada waktunya ya,” ujarnya singkat saat diwawancarai usai prosesi serah terima jabatan, pada (5/3/2025).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa walikota yang baru akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kinerja pejabat yang ada hingga kesesuaian dengan visi dan misi pemerintahan ke depan, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. (*)

Previous Post

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi InI Dorong Pemprov Peroleh PSN dari Pusat

terasmediajambi

terasmediajambi

Related Posts

Zikri Resmi Nahkodai PMHKS Jambi Untuk Satu Tahun Kedepan
Provinsi Jambi

Zikri Resmi Nahkodai PMHKS Jambi Untuk Satu Tahun Kedepan

by terasmediajambi
28 September 2025
Mantan Narapidana yang Juga Menantu Menko Zulhas Kembali Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu
Provinsi Jambi

Mantan Narapidana yang Juga Menantu Menko Zulhas Kembali Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu

by terasmediajambi
24 September 2025
HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci
Provinsi Jambi

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

by terasmediajambi
22 September 2025
UUD 1945 Bukan Teks Asing, Tapi Mengapa Ketua DPRD Jambi Gagap?”
Provinsi Jambi

UUD 1945 Bukan Teks Asing, Tapi Mengapa Ketua DPRD Jambi Gagap?”

by terasmediajambi
19 September 2025
Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak
Provinsi Jambi

Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak

by terasmediajambi
16 September 2025
Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi InI Dorong Pemprov Peroleh PSN dari Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Berburu citra jelang Pilkada!

6 Juli 2024
Wabup Murison Hadiri Rakor Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih: Komitmen Dorong Ekonomi Desa

Wabup Murison Hadiri Rakor Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih: Komitmen Dorong Ekonomi Desa

12 Juni 2025

Edi Purwanto Dukung Pemrov Jambi Soal Larangan Angkutan Batubara

1 Februari 2024

Browse by Category

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat
Teras Media Jambi – Navigasi Berita Jambi

Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi

Categories

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat

Recent Posts

  • Zikri Resmi Nahkodai PMHKS Jambi Untuk Satu Tahun Kedepan
  • Mantan Narapidana yang Juga Menantu Menko Zulhas Kembali Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu
  • HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In