• Contact
  • Login
Upgrade
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah Provinsi Jambi

Kursi Sekda Kota Sungai Penuh Digoyang, Tiga Kandidat Unggulan Muncul

terasmediajambi by terasmediajambi
10 Maret 2025
in Provinsi Jambi
0
821
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TERASMEDIAJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat pemerintahan, masyarakat, dan tim sukses setelah pergantian kepemimpinan.

Dengan dilantiknya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Alfin – Azhar Hamzah, dinamika pengisian posisi strategis ini kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat.

Tiga nama telah mencuat sebagai calon kuat untuk mengisi kursi Sekda, yakni Dianda Putra (Kepala Kesbangpol Tanjung Janbung Barat), Joni Zeber (Kepala BAPPEDA Kota Sungai Penuh) dan Suhatril (Staf Ahli Walikota Sungai Penuh).

Menurut Randa Putra pengamat kebijakan publik, ketiga nama tersebut memiliki potensi besar karena dinilai memiliki visi yang sama dengan pemerintahan yang baru, serta punya kinerja cukup mumpuni.

“Semua tergantung keputusan Walikota, tentu langkah tersebut harus diawali dengan pemberhentian sekda definitif hari ini yang diragukan masyarakat satu visi dengan kepala pemerintahan kota sungai penuh yang baru” ujar Randa Putra saat dikonfirmasi, pada (10/3/2025).

Pengisian posisi Sekda, baik melalui pengangkatan definitif maupun penunjukan sementara, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan wewenang penuh kepada kepala daerah untuk.

“Wewenang kepala daerah menurut undang-undang diantaranya menentukan struktur organisasi pemerintahan hingga melakukan evaluasi, pengangkatan, penunjukan, dan pemberhentian pejabat struktural secara administrasi dan prosedural” sambungnya Randa.

Namun, Kepala daerah diwajibkan mengikuti mekanisme administrasi yang jelas untuk memastikan bahwa proses transisi dan pengisian jabatan berjalan transparan serta memenuhi standar hukum dan kepegawaian. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Sebelumnya, Walikota Alfin saat ditanyakan mengenai kemungkinan perombakan pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Sungai Penuh, menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap awal.

“Tunggu kabarnya, dan ada waktunya ya,” ujarnya singkat saat diwawancarai usai prosesi serah terima jabatan, pada (5/3/2025).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa walikota yang baru akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kinerja pejabat yang ada hingga kesesuaian dengan visi dan misi pemerintahan ke depan, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. (*)

Previous Post

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi InI Dorong Pemprov Peroleh PSN dari Pusat

terasmediajambi

terasmediajambi

Related Posts

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi
Provinsi Jambi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

by terasmediajambi
31 Januari 2026
Komisi I DPRD Jambi ke KPID DKI: Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif
Provinsi Jambi

Komisi I DPRD Jambi ke KPID DKI: Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

by terasmediajambi
31 Januari 2026
Minta Kemendagri Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim, Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri
Provinsi Jambi

Minta Kemendagri Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim, Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri

by terasmediajambi
31 Januari 2026
Musyawarah komisariat KAMMI Sulthan Thaha UNJA Tetapkan Dobel Pernandes sebagai Ketua Umum
Provinsi Jambi

Musyawarah komisariat KAMMI Sulthan Thaha UNJA Tetapkan Dobel Pernandes sebagai Ketua Umum

by terasmediajambi
8 Desember 2025
HMI Cabang Jambi Bersinar: Metamorfosis Menuju Organisasi Mahasiswa Islam Terdepan di Bumi Melayu Jambi
Provinsi Jambi

HMI Cabang Jambi Bersinar: Metamorfosis Menuju Organisasi Mahasiswa Islam Terdepan di Bumi Melayu Jambi

by terasmediajambi
5 Desember 2025
Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi InI Dorong Pemprov Peroleh PSN dari Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Gagalnya Pemerintah Kota Sungai Penuh Dalam Penanganan Bencana Banjir

3 Mei 2024

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat dengan SKK Migas, Agendanya Ini

25 April 2025

Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2025, Ketua DPRD Jambi Singgung Lahan di Sungai Penuh.

25 April 2024

Browse by Category

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat
Teras Media Jambi – Navigasi Berita Jambi

Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi

Categories

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat

Recent Posts

  • Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi
  • Komisi I DPRD Jambi ke KPID DKI: Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif
  • Minta Kemendagri Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim, Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In