TERASMEDIAJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat pemerintahan, masyarakat, dan tim sukses setelah pergantian kepemimpinan.
Dengan dilantiknya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Alfin – Azhar Hamzah, dinamika pengisian posisi strategis ini kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat.
Tiga nama telah mencuat sebagai calon kuat untuk mengisi kursi Sekda, yakni Dianda Putra (Kepala Kesbangpol Tanjung Janbung Barat), Joni Zeber (Kepala BAPPEDA Kota Sungai Penuh) dan Suhatril (Staf Ahli Walikota Sungai Penuh).
Menurut Randa Putra pengamat kebijakan publik, ketiga nama tersebut memiliki potensi besar karena dinilai memiliki visi yang sama dengan pemerintahan yang baru, serta punya kinerja cukup mumpuni.
“Semua tergantung keputusan Walikota, tentu langkah tersebut harus diawali dengan pemberhentian sekda definitif hari ini yang diragukan masyarakat satu visi dengan kepala pemerintahan kota sungai penuh yang baru” ujar Randa Putra saat dikonfirmasi, pada (10/3/2025).
Pengisian posisi Sekda, baik melalui pengangkatan definitif maupun penunjukan sementara, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan wewenang penuh kepada kepala daerah untuk.
“Wewenang kepala daerah menurut undang-undang diantaranya menentukan struktur organisasi pemerintahan hingga melakukan evaluasi, pengangkatan, penunjukan, dan pemberhentian pejabat struktural secara administrasi dan prosedural” sambungnya Randa.
Namun, Kepala daerah diwajibkan mengikuti mekanisme administrasi yang jelas untuk memastikan bahwa proses transisi dan pengisian jabatan berjalan transparan serta memenuhi standar hukum dan kepegawaian. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Sebelumnya, Walikota Alfin saat ditanyakan mengenai kemungkinan perombakan pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Sungai Penuh, menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap awal.
“Tunggu kabarnya, dan ada waktunya ya,” ujarnya singkat saat diwawancarai usai prosesi serah terima jabatan, pada (5/3/2025).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa walikota yang baru akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kinerja pejabat yang ada hingga kesesuaian dengan visi dan misi pemerintahan ke depan, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. (*)