TERASMEDIAJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh pasangan Alvin Bakar-Azhar Hamzah kali ini harus berurusan dengan pengawas pemilu. Soalnya pasangan nomor urut 1 diduga melakukan kampanye di tempat ibadah yakni Masjid Raya Rawang.
Sabtu (26/10/2024), dugaan pelanggaran kampanye ini secara resmi dilaporkan oleh Pemuda Rawang kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Laporan ini teregister atas nama Heru Gunawan dan Frengki Hidayat selaku pelapor.
“Bagi kami putra Hamparan Rawang ini jelas penodaan terhadap simbol agama yang kami banggakan,” ujarnya.
Heru Gunawan pun meminta agar Bawaslu menindaklanjuti laporannya. Apalagi kampanye ditempat ibadah termasuk kegiatan yang dilarang secara aturan.
“Maka dari itulah, kami ingin Bawaslu laporan ini. Karena kampanye di tempat ibadah jelas aktivitas yang melanggar,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Panwascam Hamparan Rawang Nanda Putra membenarkan adanya laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah. “Iya, ada laporan yang kita terima,” katanya.
Nanda meyebutkan bahwa laporan ini akan dikaji terlebih dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti. Termasuk apakah akan ada pemanggilan klarifikasi terhadap palapor, terlapor maupun pihak terkait lainnya.
“Untuk perkembangannya tentu setelah kajian. Karena laporannya baru kita terima,” ujarnya. (*)