TERASMEDIAJAMBI.COM, Jambi, 6 Juli 2024 – Pinto Jayanegara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi mendesak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera merealisasikan pembangunan Bendungan Merangin dan Pelabuhan Ujung Jabung di Provinsi Jambi.
Saya minta Bappenas untuk segera memprioritaskan pembangunan Bendungan Merangin dan Pelabuhan Ujung Jabung. Kedua proyek ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Jambi,” kata Pinto dalam keterangan persnya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Pinto, kedua proyek tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Jambi. Desakan ini bertujuan terkait Rencana Program Strategis Nasional (RPSN) Bidang Infrastruktur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030.
Pinto dan anggota lainnya menyampaikan beberapa poin penting ke Bappenas, di antaranya:
• Dukungan untuk Pembangunan Bendungan Merangin: Meminta dukungan Bappenas untuk segera merealisasikan pembangunan Bendungan Merangin. Ia menjelaskan bahwa bendungan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan ketahanan pangan dan irigasi di Provinsi Jambi.
• Percepatan Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung: Meminta Bappenas untuk membantu mempercepat pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung. Pelabuhan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pelabuhan utama di Indonesia dan meningkatkan konektivitas maritim di wilayah Jambi.
Pinto menjelaskan bahwa Bendungan Merangin memiliki ketinggian sekitar 94 meter, daya tampung waduk mencapai 175,16 juta meter kubik, dan luas genangan mencapai 686,78 hektar. Bendungan ini diperkirakan akan menelan biaya senilai 7,6 triliun rupiah.
Sedangkan Pelabuhan Ujung Jabung telah mendapatkan hibah tanah seluas 12 hektar. besar harapan dengan hibah ini, pembangunan pelabuhan dapat segera dimulai.
Bappenas menyambut baik usulan Pinto serta mempertimbangkannya dalam pembahasan RPSN Bidang Infrastruktur. Bappenas juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menindaklanjuti usulan tersebut. (*)