• Contact
  • Login
Upgrade
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah Provinsi Jambi

Omnibus Law: Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

terasmediajambi by terasmediajambi
13 Desember 2024
in Provinsi Jambi
0
Omnibus Law: Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Rizwan Handika (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

TERASMEDIAJAMBI.COM, JAMBI – Regulasi di Indonesia, termasuk di tingkat daerah, sering kali diibaratkan sebagai hutan belantara. Tumpang tindih aturan, konflik antarperaturan, hingga prosedur yang berbelit membuat masyarakat enggan, bahkan takut, untuk berurusan dengan birokrasi. Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun kewalahan menata regulasi agar selaras dengan undang-undang pusat.

Di sinilah gagasan omnibus law hadir sebagai angin segar. Konsep yang awalnya diterapkan pada tingkat nasional ini terbukti mampu menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efisiensi. Namun, apakah metode ini juga bisa digunakan untuk memperbaiki wajah peraturan daerah (Perda)? Jawabannya: sangat mungkin.

Mencari Solusi untuk Tumpang Tindih Peraturan

Bayangkan seorang petani kecil yang ingin memperluas lahan pertaniannya. Ia harus melewati serangkaian izin dari berbagai instansi yang sering kali tumpang tindih. Akibatnya, waktu dan tenaga yang seharusnya digunakan untuk bertani justru habis di meja birokrasi. Atau, pikirkan seorang pelaku UMKM yang ingin mengurus perizinan usaha, tetapi terjebak dalam regulasi daerah yang berbeda dengan aturan pusat.

Kondisi ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan banyak pihak. Data dari Kementerian Dalam Negeri mencatat lebih dari 1.765 Perda telah dicabut karena tidak harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi. Realitas ini menunjukkan bahwa ada masalah mendasar dalam cara Perda disusun dan diimplementasikan.

Lebih Efektif

Omnibus law menawarkan pendekatan berbeda. Dengan metode ini, berbagai peraturan yang terkait dapat digabungkan ke dalam satu regulasi, menciptakan harmoni antara aturan lokal dan pusat. Sebagai contoh, Undang-Undang Cipta Kerja menyatukan berbagai regulasi di sektor ketenagakerjaan, investasi, dan perizinan. Daerah dapat mengambil inspirasi dari sini.

Misalnya, daripada membuat Perda yang terpisah-pisah untuk sektor investasi, pajak, atau insentif usaha, pemerintah daerah bisa menggabungkan semuanya dalam satu peraturan berbasis omnibus law. Hasilnya? Proses legislasi lebih ringkas, aturan lebih jelas, dan masyarakat lebih mudah memahami serta mengaksesnya.

Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat

Namun, keberhasilan omnibus law tidak hanya ditentukan oleh teknis penggabungan aturan. Inti dari sebuah regulasi adalah keberpihakannya pada masyarakat. Perda yang disusun dengan metode omnibus law harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat setempat. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh bekerja sendirian. Proses penyusunan Perda harus membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas.

Bayangkan jika petani, pedagang kecil, atau pelaku usaha lokal dilibatkan dalam proses ini. Mereka bisa memberikan masukan tentang apa yang benar-benar mereka butuhkan, bukan sekadar mengikuti pandangan birokrat. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan tidak hanya mempermudah birokrasi tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Perubahan yang Dibutuhkan

Penerapan omnibus law di tingkat daerah memerlukan dukungan hukum yang kuat. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah langkah awal yang penting. Revisi ini akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi metode omnibus law tanpa melanggar hierarki peraturan yang ada.

Selain itu, perubahan pola pikir juga diperlukan. Pembuat kebijakan daerah harus berani keluar dari zona nyaman. Omnibus law bukan sekadar alat teknis; ini adalah langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui regulasi yang lebih manusiawi dan responsif.

Mengapa Ini Penting untuk Kita Semua?

Regulasi yang rumit bukan hanya masalah pemerintah, tetapi juga masalah kita semua. Setiap warga negara, dari petani hingga pengusaha, pasti akan merasakan dampaknya. Dengan mengadopsi omnibus law di tingkat daerah, kita sedang membangun fondasi baru untuk pemerintahan yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Sebagai warga negara, kita layak berharap pada perubahan ini. Tetapi lebih dari itu, kita juga harus menjadi bagian dari perubahan tersebut. Partisipasi aktif dalam proses legislasi adalah cara kita untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar melayani kebutuhan kita.

Sudah saatnya daerah meninggalkan cara lama yang lambat dan tidak efisien. Dengan omnibus law, kita tidak hanya menyederhanakan regulasi tetapi juga mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, menciptakan harapan baru akan birokrasi yang lebih baik. (*)

Previous Post

Pelantikan dan Upgrading Pengurus HmI dan Kohati Komisariat Pertanian Universitas Jambi Periode 2024-2025 Berlangsung Khidmat

Next Post

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan Digital DIPA Tahun 2025

terasmediajambi

terasmediajambi

Related Posts

Edi Purwanto Desak Kementerian PU Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA
Provinsi Jambi

Edi Purwanto Desak Kementerian PU Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA

by terasmediajambi
21 November 2025
Alat Bedah Jantung Diduga Kosong, Program Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Jambi Pembohongan Publik?
Provinsi Jambi

Alat Bedah Jantung Diduga Kosong, Program Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Jambi Pembohongan Publik?

by terasmediajambi
21 November 2025
Mantan Staf Beberkan Dugaan Kecurangan Sistematis oleh Eks Waka DPRD Provinsi Jambi, Begini Tanggapan BADKO HMI Jambi
Provinsi Jambi

Mantan Staf Beberkan Dugaan Kecurangan Sistematis oleh Eks Waka DPRD Provinsi Jambi, Begini Tanggapan BADKO HMI Jambi

by terasmediajambi
17 November 2025
Kabar Buruk Dunia Pendidikan: Ketika Negara Menginvasi Kampus Swasta
Provinsi Jambi

Kabar Buruk Dunia Pendidikan: Ketika Negara Menginvasi Kampus Swasta

by terasmediajambi
16 November 2025
COP30 dan Kepentingan Tersembunyi indonesia di Balik Diplomasi Iklim
Provinsi Jambi

COP30 dan Kepentingan Tersembunyi indonesia di Balik Diplomasi Iklim

by terasmediajambi
16 November 2025
Next Post

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan Digital DIPA Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Mantan Staf Beberkan Dugaan Kecurangan Sistematis oleh Eks Waka DPRD Provinsi Jambi, Begini Tanggapan BADKO HMI Jambi

Mantan Staf Beberkan Dugaan Kecurangan Sistematis oleh Eks Waka DPRD Provinsi Jambi, Begini Tanggapan BADKO HMI Jambi

17 November 2025

APBD Perubahan 2024 disahkan oleh DPRD Bersama Pemprov Jambi.

2 September 2024
Edi Purwanto Desak Kementerian PU Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA

Edi Purwanto Desak Kementerian PU Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA

21 November 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat
Teras Media Jambi – Navigasi Berita Jambi

Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi

Categories

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat

Recent Posts

  • Edi Purwanto Desak Kementerian PU Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA
  • Alat Bedah Jantung Diduga Kosong, Program Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Jambi Pembohongan Publik?
  • Mantan Staf Beberkan Dugaan Kecurangan Sistematis oleh Eks Waka DPRD Provinsi Jambi, Begini Tanggapan BADKO HMI Jambi

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In