TERASMEDIAJAMBI.COM, JAMBI – Pemakzulan menjadi kosakata yang populer di kalangan Masyarakat Indonesia hari ini, hal tersebut bergulir setelah demonstrasi besar-besaran yang terjadi diberbagai daerah. Berawal dari Kabupaten Pati Jawa Tengah, bupati Sudewo diprotes dan dipaksa mundur oleh gelombang demonstrasi atas kenaikan PBB-P2 sebesar 250% dari sebelumnya.
Kabar terbaru, tuntutan Masyarakat Pati disambut baik dengan proses politik di parleman melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati. Namun fokus tulisan ini bukan di Kabupaten Pati, melainkan di Provinsi Jambi.
Kemungkinan Pemakzulan
Bukan tidak mungkin pemakzulan kepala daerah akan bergulir di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi belakangan selalu diterpa dengan isu-isu miring terkait kebijakannya. Ditengah isu miring tersebut, belum ada langkah konkrit yang dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat provinsi jambi.
Mulai dari persoalan kemacetan Batubara di jalan umum, polemik proyek multiyears triliunan yang belum juga rampung, APBD yang defisit setiap tahunnya (tahun 2026 diperkirakan turun Rp.1 Triliun), pengangguran meningkat hingga menyentuh angka 4,48%, tingkat kemiskinan naik ke angka 7,26 %.
Terakhir, gubernur Al Haris juga semakin menunjukkan jiwa nepotisme yang begitu kuat. Anaknya yang dijadikan Ketua DPRD Kabupaten merangin hingga menempatkan beberapa kepala OPD Provinsi Jambi yang tidak sesuai dengan kemampuan dan latar belakangnya.
Terhangat Kadis PUPR Provinsi Jambi juga semakin disorot karena tidak berlatar belakang pendidikan teknis Pembangunan daerah. Namun gelarnya dipelintir oleh banyak pihak sebagai Sarjana Pembangunan Daerah (SPD).
Ditambah dengan makin masifnya narasi-narasi negative yang bertebaran di dunia maya tentang Gubernur Jambi, tak jarang Gubernur Jambi di caci maki oleh netizen di kolom komentar media sosialnya sendiri.
Regulasi Pemakzulan
Pemakzulan kepala daerah diatur dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Pemakzulan berasal dari kata makzul yang dalam bahasa Arab berarti penyingkiran dan pengasingan seseorang dari jabatan. Pemakzulan juga dapat dimaknai sebagai pemecatan, memutus hubungan kerja dan pemberhentian dari kekuasaannya.
Namun, dalam peraturan perundang-undangan istilah pemakzulan tidak dikenal. Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Dengan demikian, pemakzulan kepala daerah merupakan proses diberhentikannya kepala daerah dari jabatannya.
Adapun, syarat pemakzulan kepala daerah atau alasan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya adalah karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berbunyi “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen;
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bisa menyebabkan pemakzulan apabila dilanggar diatur di dalam Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 kecuali huruf c, i, j, yaitu:
1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
4. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
5. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan kecuali mewakili daerahnya;
6. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
7. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, kepala daerah yang membuat kebijakan kontroversial, dapat menjadi sebab pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah sepanjang terbukti melanggar larangan bagi kepala daerah (misalnya membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) ataupun melanggar sumpah/janji kepala daerah.
Langkah Badko HMI Jambi
Saya selaku Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badan Koordinasi (Badko) HMI Jambi akan mengkonsolidasikan cabang-cabang di Kab/Kota untuk mengkaji lebih lanjut terkait persoalan pemakzulan tersebut. HMI akan selalu bersama rakyat dalam memperjuangkan hajat hidup orang banyak.
Opini : Rian Jekh Nandha, S.H. (Ketua Bidang Politik dan Demokrasi BADKO HMI Jambi)