TERASMEDIAJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Pada tahun 2023 silam lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada kategori Pemerintah Daerah. Hasil survei tersebut menunjukkan terjadi penurunan Skor Indeks dari capaian sebelumnya. Di mana pada tahun 2022 SPI meneyentuh skor 71,94, sedangkan untuk tahun 2023 hanya mencapai skor 70,97 dari Skala 0-100.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga turut menjadi salah-satu instansi dengan skor Indeks SPI paling rendah se-Provinsi Jambi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas tersebut. Kota Sungai Penuh pada tahun 2022 harus puas dengan nilai 66.85 yang memposisikannya sebagai instansi paling rendah Se-Provinsi Jambi. Sedangkan pada tahun 2023, Pemerintah Kota Sungai Penuh bisa sedikit lebih berbangga hati, karena skor indeksnya lebih sedikit baik dari tahun sebelumnya, yakni dengan nilai 68.07. Namun demikian, hal ini tidak mengubah fakta bahwa Kota Sungai Penuh masih masuk dalam kategori Kota terkorup di Provinsi Jambi berdasarkan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Kondisi bobroknya Pemerintah Kota Sungai Penuh juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Walikota Sungai Penuh, Alvia Santoni. Politisi sekaligus Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sungai Penuh ini menyampaikan pernyataan yang sangat menohok pada saat mengantarkan berkas penjaringan Calon Kepala Daerah di salah satu partai politik di Kota Sungai Penuh.
“Berdasarkan kondisi dan juga situasi Kota Sungai Penuh hari ini, berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh KPK, dari 500 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, Kota Sungai Penuh termasuk 5 besar daerah dengan banyaknya gratifikasi” Ujar pria yang kerap disapa Antos ini.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang yang menduduki jabatan sebagai Wakil Walikota tentunya mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Pernyataan Antos menyatakan gagalnya Pemerintah Kota Sungai Penuh sama halnya dengan menunjukkan kegagalannya sebagai Wakil Walikota Sungai Penuh.
Ibaratkan pribahasa “Menepuk Air Di Dulang, Terpercik Muka Sendiri” pernyataan Antos sebagai Wakil Walikota seakan-akan menampar wajahnya sendiri. Sungguh di luar batas penalaran yang wajar, seseorang yang menjadi bagian dari Pemerintah malah mengkritik Pemerintah itu sendiri.
Jika dikaji secara yuridis, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku maka Wakil Walikota juga memiliki kedudukan yang tidak kalah strategis dari posisi Walikota dalam mengelola dan membangun daerahnya. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Masih di dalam ketentuan Undang-Undang yang sama, wakil kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Dengan demikian, terlepas dari perbedaan jalan dan hasrat untuk bersaing dalam kontestasi Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2024, Antos seyogiyanya harus menyelesaikan tugasnya untuk membangun Kota Sungai Penuh bersama-sama dengan Walikota Sungai Penuh.
Namun jauh panggang dari api, praktik di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Beredar isu dan kabar miring bahwa terjadi disharmonisasi hubungan antara Antos sebagai Wakil Walikota dengan Ahmadi Zubir sebagai Walikota Sungai Penuh. Pernyataan sinis yang dibalut dengan nuansa kritik oleh Antos kepada Pemerintah Kota semakin menjelaskan disharmonisasi hubungan tersebut.
Slogan “Wujudkan Perubahan Menuju Kota Sungai Penuh Maju Berkeadilan” yang menjadi kalimat kebanggaan pada saat awal “Sang Duo Akademisi” memimpin Kota Sungai Penuh saat ini tidak lagi kredibel dan tidak lagi dapat dipercaya oleh masyarakat Sungai Penuh.
Disharmonisasi antara Walikota dengan Wakil Walikota tentunya menjadi preseden buruk yang nantinya berdampak kepada kinerja Pemerintah Daerah untuk membangun Kota Sungai Penuh. Maka dari itu, besar harapan penulis kepda Wakil Walikota untuk tetap profesional menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan visi dan misi yang telah digaungkan selama ini “Wujudkan Perubahan Menuju Kota Sungai Penuh Maju Berkeadilan”. (*)
Penulis : Billy Anggara Jufri (Mahasiswa Hukum UNJA)