TERASMEDIAJAMBI.COM, JAMBI – Kasus kematian Airul Harahap (13), seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, terus menjadi sorotan. Pengakuan dari pihak pengacara korban menambah kompleksitas kasus ini, menyebut bahwa kematian Airul dipenuhi dengan kejanggalan.
Meskipun Ponpes menyatakan bahwa Airul meninggal akibat sengatan listrik bertekanan tinggi, hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius akibat benda tumpul, seperti patah tulang rusuk, bahu, tengkorak kepala dan rahang.
Lokasi Ponpes yang terletak di Unit 6 Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, menjadi pusat perhatian.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria, menyerukan agar Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi segera mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan kasus ini.
Fadli Sudria meminta agar pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengantisipasi kekerasan dan bullying di pesantren. “Kasus seperti ini akan memengaruhi keputusan orang tua dalam menitipkan anak-anak mereka di pondok pesantren,” katanya pada Selasa (19/3/2024).
Fadli menekankan bahwa kejadian semacam ini tidak hanya merugikan satu atau dua pesantren, tetapi juga memberikan dampak yang merugikan bagi seluruh lembaga pendidikan pesantren. “Ini adalah aib bagi kita semua. Pemerintah harus memberikan teguran yang keras dan mengeluarkan surat edaran untuk mengatasi masalah ini. Pengawasan di pesantren juga harus diperkuat dan diperketat,” tambahnya.
Peristiwa ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat di pondok pesantren, terutama dengan adanya kebebasan dalam bermedia sosial yang mempengaruhi keputusan orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. (*)