TERASMEDIAJAMBI.COM, Jambi – Kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024, Pinto Jaya Negara, kembali mencuat ke publik. Pasalnya, hingga kini sudah 17 bulan sejak pertama kali diungkap, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti di Polda Jambi.
Diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sejak April tahun 2025. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka meskipun sejumlah saksi telah diperiksa dan dokumen anggaran telah disita penyidik.
Berdasarkan hasil audit dan penelusuran internal, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta, yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas dan kegiatan dewan tahun anggaran 2022–2023.
Ketua Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) Jambi, Rio Jhodiansyah, menilai lambannya proses hukum dalam kasus ini telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
“Kasus SPJ fiktif Pinto sudah terlalu lama dibiarkan mandek. Padahal publik tahu perkara ini sudah di tahap penyidikan dan nilai kerugian negaranya cukup jelas. Polda Jambi harus transparan, jangan ada kesan tertutul dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Rio Jhodiansyah, Kamis (6/11/2025).
Rio juga menyebut, GBRK Jambi bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong keterlibatan Kejaksaan dan KPK untuk memantau proses penyidikan di Polda Jambi.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Penegakan hukum harus berjalan adil, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polda Jambi hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait lambannya perkembangan kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik hanya menyebut masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti tambahan dan dokumen keuangan terkait penggunaan anggaran DPRD.
Publik berharap kasus ini segera diselesaikan secara terbuka dan profesional, agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga dan tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.






