TERASMEDIAJAMBI.COM, Jambi — Publik Jambi kembali diguncang pertanyaan besar soal keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara.
Kasus yang dilaporkan oleh mantan staf Pinto Jaya Negara sendiri itu, sudah lebih dari satu tahun berstatus penyidikan di Polda Jambi, namun hingga kini tak ada tanda-tanda perkembangan berarti.
Padahal, laporan tersebut sempat menimbulkan gelombang perhatian publik karena datang dari orang dalam yang mengetahui langsung proses administrasi dan pengelolaan kegiatan dewan. Dalam laporannya, sang mantan staf mengungkap adanya dugaan rekayasa laporan kegiatan dan manipulasi SPJ untuk keperluan pencairan dana perjalanan dinas.
Namun, setelah Polda Jambi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum seolah berjalan di tempat. Tidak ada keterangan resmi soal pemanggilan saksi lanjutan, penetapan tersangka, atau hasil penyelidikan tambahan yang dapat menjelaskan ke mana arah kasus tersebut.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Jambi, Habib Hidayat Putra, menilai diamnya Polda Jambi menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum di daerah.
“Kasus ini sudah satu tahun lebih di tahap penyidikan, tapi seakan-akan mati suri. Kalau aparat hukum benar-benar serius, mestinya sudah ada perkembangan. Jangan sampai publik menganggap hukum hanya tegas untuk rakyat kecil, tapi lembek kalau menyentuh pejabat,” tegas Habib Hidayat.
Ia menambahkan, langkah pelapor yang berasal dari mantan staf pribadi Pinto semestinya menjadi indikasi kuat adanya bukti internal, dan justru perlu segera ditindaklanjuti untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian.
“Kalau laporan orang dalam saja tidak digubris, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jambi,” ujarnya.
Kasus SPJ fiktif ini disebut melibatkan penggunaan dana perjalanan dinas dan kegiatan dewan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Meski bukti dan laporan sudah cukup lama berada di tangan penyidik, hingga kini publik belum melihat tanda-tanda keseriusan untuk menuntaskan perkara tersebut.
Kebisuan Polda Jambi dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah hukum di negeri ini benar-benar bekerja, atau hanya berhenti ketika menyentuh kekuasaan?






