TERASMEDIAJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Provinsi Jambi terkait nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Perkembangan terakhir kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” ujar Taufik. Kamis 23 Oktober 2025
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus telah memeriksa 52 orang saksi, terdiri dari 11 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 serta 41 orang staf sekretariat DPRD dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, yang saat itu di jabat oleh Kompol Amin Nasution pada Selasa (20/05/2025), menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut dugaan adanya praktik SPJ fiktif di sejumlah pos anggaran DPRD.
“Dalam kasus ini penyidik sudah mengambil keterangan dari 11 anggota DPRD dan 41 saksi lainnya. Total sejauh ini ada 52 saksi yang sudah diperiksa,” terang Amin.
Menurut hasil Laporan Awal Pemeriksaan (LAP) penyidik, ditemukan indikasi adanya SPJ fiktif pada kegiatan reses, konsumsi, hingga kebutuhan rumah tangga rumah dinas.
“Terindikasi ada SPJ fiktif terkait kegiatan reses, makan minum, dan kebutuhan rumah tangga rumah dinas. Ini masih terus kami dalami,” tambah Amin.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan kebutuhan rumah tangga ini berawal di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 berinisial P telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 19 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif, di mana sejumlah perjalanan dilaporkan dilakukan oleh pejabat bersangkutan, namun faktanya hanya diikuti oleh staf dan tenaga ahli. Dokumen pertanggungjawaban juga ditemukan menggunakan bukti fiktif.
Selain itu, penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan makan dan minum rumah dinas Wakil Ketua II DPRD, yang diarahkan ke penyedia tertentu melalui platform MbizMarket. Penyedia disebut menerima fee sebesar 3% dari setiap transaksi, dan beberapa dokumen SPJ diduga menggunakan foto-foto dari internet sebagai bukti pendukung.
Dugaan penyimpangan lain juga terjadi dalam kegiatan reses Februari 2024 di Kabupaten Merangin dan Sarolangun. Sejumlah kepala desa disebut diminta menandatangani kwitansi kosong untuk melengkapi dokumen SPJ.
Dari hasil audit sementara, ditemukan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan belanja dengan nilai total sekitar Rp652 juta.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ketua GBRK Provinsi Jambi Rio Jhodiansyah menduga inspektorat sengaja memperlambat hasil Audit sehingga proses nya berjalan sangat lambat, bisa jadi mencari celah untuk menutup kasus ini, kemungkinan atas perintah Gubernur karena diketahui kedekatan antara gubernur dengan bapak nya Pinto. Tutupnya






