• Contact
  • Login
Upgrade
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Olahraga
  • Politik
No Result
View All Result
Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah Provinsi Jambi

Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak

terasmediajambi by terasmediajambi
16 September 2025
in Provinsi Jambi
0
Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TERASMEDIAJAMBI.COM, JAMBI – Rencana pembangunan terminal batubara PT. SAS di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, menyingkap kelemahan serius dalam sistem perizinan dan tata kelola ruang di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas izin, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan data yang beredar, lahan ±47,6 hektare yang diajukan PT. SAS justru masuk ke dalam peruntukan ruang yang jelas tidak sejalan dengan fungsi terminal batubara: kawasan lindung 30 persen, perumahan 56 persen, ketahanan pangan 9 persen, dan perdagangan-jasa 5 persen. Fakta ini bertentangan dengan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan RTRW. Jika izin tetap dibiarkan, maka secara hukum izin tersebut berpotensi cacat. Lebih jauh, hal ini juga mengingkari semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang meskipun memberikan kemudahan investasi, tetap menggariskan prinsip kepatuhan terhadap tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) memang dirancang untuk memangkas birokrasi. Namun Pasal 17 PP Nomor 21 Tahun 2021 memberi ruang bagi daerah yang belum memiliki RDTR untuk melakukan persetujuan KKPR melalui kajian teknis manual. Celah inilah yang rawan disalahgunakan. Pertanyaan publik sangat relevan: apakah dokumen PT. SAS benar diverifikasi secara substansial, ataukah hanya sebatas formalitas administratif? Di sinilah potensi maladministrasi mencuat. Bila terbukti ada manipulasi atau kelalaian, maka kasus ini dapat dikategorikan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merugikan kepentingan publik.

Penolakan warga sekitar yang disertai surat resmi Pemko Jambi kepada Gubernur menjadi bukti nyata resistensi lokal. Aktivitas land clearing dan penimbunan material yang sudah berlangsung memperkuat dugaan pelanggaran tata ruang dan aturan lingkungan. Terminal batubara, selain berpotensi menimbulkan polusi udara dan kebisingan, juga akan menekan kualitas lingkungan hidup kawasan pemukiman yang semestinya dilindungi. Apabila proses pembangunan tetap dilanjutkan, konflik sosial sulit dihindari. Masyarakat yang merasa ruang hidupnya terancam bisa mengambil langkah hukum, bahkan melakukan perlawanan sosial yang dapat merugikan iklim investasi secara keseluruhan.

Jika benar KKPR dikeluarkan tanpa dasar tata ruang yang sah, maka unsur maladministrasi jelas ada. Hal ini sesuai dengan definisi maladministrasi dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Lebih jauh, jika terbukti ada rekayasa dokumen, kasus ini bisa mengarah pada dugaan korupsi perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, tanggung jawab utama berada di pemerintah pusat. Kementerian Investasi/BKPM sebagai penerbit KKPR melalui OSS, dan Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas tata ruang, wajib melakukan audit izin. Berdasarkan Pasal 22 PP 21/2021, ATR/BPN berwenang membatalkan KKPR yang menyimpang. Kedua, pemerintah provinsi memiliki peran krusial. Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2) UU Penataan Ruang menyebut gubernur memiliki kewenangan koordinasi lintas wilayah dan bahkan kewenangan membatalkan izin yang bertentangan dengan RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota. Gubernur Jambi tidak bisa hanya menjadi penonton. Ketiga, pemerintah kota juga tidak boleh lepas tangan. Walikota sebagai pemegang otoritas tata ruang kota wajib mengawasi, menertibkan, dan melaporkan pelanggaran kepada kementerian terkait. Diamnya Pemkot bisa dianggap kelalaian serius dan berpotensi menyeret mereka ke dalam persoalan hukum tata ruang.

Pemkot Jambi harus segera menghentikan sementara aktivitas PT. SAS melalui moratorium, melanjutkan laporan resmi ke ATR/BPN dan BKPM, serta melibatkan masyarakat dan pakar independen dalam verifikasi. Pemprov Jambi wajib membentuk tim investigasi terpadu dengan melibatkan ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat sipil. Jika terbukti menyimpang, Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan bahkan membatalkan izin. Pemerintah pusat melalui BKPM dan ATR/BPN harus melakukan audit legalitas KKPR. Jika ditemukan data palsu atau pelanggaran RTRW, izin harus dibatalkan, bukan sekadar dicabut. Tak kalah penting, jika ada indikasi pemalsuan dokumen, pengabaian RTRW, atau perusakan lingkungan, kasus ini harus dilimpahkan kepada kepolisian, PPNS, atau kejaksaan.

Kasus PT. SAS harus menjadi momentum reformasi tata kelola perizinan. Pemerintah wajib membuka data RTRW dan RDTR secara online agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Sistem OSS perlu dilengkapi dengan fitur penguncian pada wilayah abu-abu tata ruang sehingga izin tidak bisa otomatis keluar. Proyek berdampak besar seperti terminal batubara juga wajib melewati mekanisme konsultasi publik, bukan sekadar prosedur administratif. Di saat yang sama, LSM dan akademisi perlu dilibatkan sebagai pengawas sipil untuk menjamin akuntabilitas proses.

Kasus terminal batubara PT. SAS bukan sekadar masalah perizinan investasi, tetapi ujian bagi negara dalam menegakkan supremasi hukum tata ruang. Gubernur Jambi memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan izin yang menyimpang, BKPM dan ATR/BPN berkewajiban melakukan audit dan evaluasi, sementara Pemkot Jambi harus menjaga integritas RTRW kotanya. Jika semua pihak lalai, maka yang dikorbankan adalah masyarakat, lingkungan, dan masa depan tata ruang Jambi.

Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kusumastuti, A., & Santosa, M.A. (2022). Maladministrasi dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Kritik terhadap OSS-RBA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 421–439.

Rahardian, F., & Hadi, S. (2021). Tata Ruang dan Sengketa Investasi di Daerah: Studi Implementasi UU Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 18(2), 115–132.

 

Oleh: Dr. Noviardi Ferzi

Previous Post

SK Formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Secara Resmi Diserahkan Oleh Bupati Kerinci

Next Post

UUD 1945 Bukan Teks Asing, Tapi Mengapa Ketua DPRD Jambi Gagap?”

terasmediajambi

terasmediajambi

Related Posts

Edi Purwanto Desak Kementerian PU Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA
Provinsi Jambi

Edi Purwanto Desak Kementerian PU Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA

by terasmediajambi
21 November 2025
Alat Bedah Jantung Diduga Kosong, Program Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Jambi Pembohongan Publik?
Provinsi Jambi

Alat Bedah Jantung Diduga Kosong, Program Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Jambi Pembohongan Publik?

by terasmediajambi
21 November 2025
Mantan Staf Beberkan Dugaan Kecurangan Sistematis oleh Eks Waka DPRD Provinsi Jambi, Begini Tanggapan BADKO HMI Jambi
Provinsi Jambi

Mantan Staf Beberkan Dugaan Kecurangan Sistematis oleh Eks Waka DPRD Provinsi Jambi, Begini Tanggapan BADKO HMI Jambi

by terasmediajambi
17 November 2025
Kabar Buruk Dunia Pendidikan: Ketika Negara Menginvasi Kampus Swasta
Provinsi Jambi

Kabar Buruk Dunia Pendidikan: Ketika Negara Menginvasi Kampus Swasta

by terasmediajambi
16 November 2025
COP30 dan Kepentingan Tersembunyi indonesia di Balik Diplomasi Iklim
Provinsi Jambi

COP30 dan Kepentingan Tersembunyi indonesia di Balik Diplomasi Iklim

by terasmediajambi
16 November 2025
Next Post
UUD 1945 Bukan Teks Asing, Tapi Mengapa Ketua DPRD Jambi Gagap?”

UUD 1945 Bukan Teks Asing, Tapi Mengapa Ketua DPRD Jambi Gagap?”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tunjukan Komitmen Untuk Melayani Masyarakat

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tunjukan Komitmen Untuk Melayani Masyarakat

3 Maret 2025

Ketua DPRD Jambi: Proses PPDB Harus Tertib, Transparan dan Sesuai Aturan.

27 Juni 2024

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

2 Mei 2024

Browse by Category

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat
Teras Media Jambi – Navigasi Berita Jambi

Teras Media Jambi - Navigasi Berita Jambi

Categories

  • Daerah
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Kerinci
  • Nasional
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tak Berkategori
  • Tanjab Barat

Recent Posts

  • Edi Purwanto Desak Kementerian PU Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA
  • Alat Bedah Jantung Diduga Kosong, Program Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Jambi Pembohongan Publik?
  • Mantan Staf Beberkan Dugaan Kecurangan Sistematis oleh Eks Waka DPRD Provinsi Jambi, Begini Tanggapan BADKO HMI Jambi

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2024 terasmediajambi.com - Teras Media Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In